Bea Cukai Nunukan Tindak Tegas Tanpa Kompromi Penyeludup Barang Ilegal

29 November 2023 20:28
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Ilustrasi - Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengamati pakaian bekas ilegal asal Malaysia yang diturunkan dari kontainer, hasil pengungkapan tim gabungan di Kaltara beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polda Kaltara)

Sahabat.com - Bea Cukai Kabupaten Nunukan berkomitmen menindak tegas terhadap segala upaya penyeludup barang ilegal dari negara tetangga ke wilayah Indonesia.

“Kami komitmen dan tidak akan memberi toleransi, tidak ada kompromi,” ujar Kepala Bea Cukai Nunukan, Danang, di Nunukan, Rabu.

Mencegah maraknya upaya penyeludupan, Bea Cukai Nunukan berusaha meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, meningkatkan kerja sama antar instansi, dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Masyarakat perlu menyadari bahwa penyeludupan barang ilegal merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” tutur dia.

Adapun tindakan tegas yang dapat dilakukan terhadap pelaku penyeludupan barang ilegal antara lain pidana penjara, sebagai sanksi  paling umum diberikan kepada pelaku.

Kedua ialah pidana denda. Ia mengatakan, besarnya denda yang dikenakan juga bervariasi, tergantung pada jenis dan jumlah barang yang diseludupkan.

Pemusnahan barang juga merupakan bentuk tindakan tegas, demi mencegah barang ilegal beredar di masyarakat.

Dia mengatakan, upaya penyeludupan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan catatan Bea Cukai Nunukan, jumlah kasus penyeludupan sepanjang 2023 ini telah mencapai 15 kasus. Kasus-kasus tersebut meliputi penyeludupan pakaian bekas, obat-obatan terlarang, dan barang elektronik.

Rincinya, penyeludupan pakaian bekas sembilan kasus, penyelundupan obat-obatan terlarang empat kasus, dan penyelundupan barang elektronik sebanyak dua kasus. Nilai barang yang disita dalam kasus-kasus tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

Contoh kasus penyeludupan di Nunukan pada 2023 antara lain pada 23 Agustus 2023, petugas Bea Cukai Nunukan bersama TNI AL dan TNI AD menggagalkan penyeludupan 15 karung pakaian bekas seberat 375 kilogram(kg) di perairan Bambangan, Sebatik.

Pada 27 Agustus 2023, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan 10 kg sabu-sabu yang dibawa oleh seorang wanita asal Malaysia.

Sebelumnya pada 16 Maret 2023, Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan memusnahkan 65 koli/karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress) beserta barang ilegal lainnya.

Ia menyebut, penyeludupan barang ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan,” tutur Danang.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment