Bupati Kaimana: Pemanfaatan Ruang Harus untuk Kesejahteraan Masyarakat

01 Februari 2023 04:28
Penulis: Alber Laia, news
Bupati Kaimana Freddy Thie saat kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaimana Tahun 2022-2041. (ANTARA/HO-Isabela Wisang)

Sahabat.com - Bupati Kaimana Freddy Thie menyebut pemanfaatan ruang sebesar-besarnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.

Saat menghadiri kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaimana Tahun 2022-2041 yang diselenggarakan oleh Bappeda Litbang Kaimana, Papua Barat, Rabu, Bupati Freddy menyebut jajarannya telah merampungkan penyusunan dokumen RTRW.

"Pemanfaatan ruang yang baik haruslah dapat menyejahterakan masyarakat. Pada saat yang sama kita harus mencegah pemanfaatan ruang yang berlebihan yang bisa berdampak pada kerusakan lingkungan atau yang sering disebut ruang yang berkelanjutan," kata Freddy dalam kegiatan sosialisasi RTRW Kabupaten Kaimana yang berlangsung di Gedung Pertemuan Krooy Kaimana itu.

Menurut ia, pengelolaan dan pemanfaatan ruang, baik itu darat, laut maupun udara sebagaimana tertuang dalam Perda RTRW Pemkab Kaimana menjadi tantangan dan sekaligus peluang bagi masyarakat Kaimana.

"Peluang dan tantangan harus dijadikan sebagai kesempatan untuk menghadirkan kesejahteraan bersama. Kita harus sepakat bawa manifestasi dari peluang dan tantangan ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat pada umumnya," ujarnya.

Bupati Freddy menyambut baik kegiatan sosialisasi Perda RTRW dalam rangka membangun semangat bersama berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatannya ke depan.

"Selain karena ini mandat, ini penting bagi kita semua sebagai satu kesatuan gerak dalam membangun Kaimana ke depan. Kita harus punya semangat yang sama atas mengelola dan memanfaatkan sumberdaya yang ada dalam RTRW ini," jelasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan penjelasan isi naskah Perda RTRW oleh mitra kerja dari LSM Foreign Commonwealth Development Office (FCDO) milik Pemerintah Inggris.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment