Dirjen AHU Cahyo Rahardian Mengaku Tak Tahu Soal Korupsi Wamenkumham

19 Desember 2023 16:04
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahardian Muzhar penuhi panggilan KPK, Selasa (19/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sahabat.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahardian Muzhar mengaku tak tahu menahu soal kasus dugaan suap pengurusan dokumen di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Kemenkumham yang salah satu tersangka adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH).

"Wah mana saya tahu, itu kan diserahkan ke KPK," kata Cahyo usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Cahyo enggan berkomentar saat ditanya lebih lanjut terkait pengurusan dokumen tersebut.

Dia hanya mengatakan dirinya hanya memberikan keterangan soal prosedur yang berlaku di Direktorat Jenderal yang dipimpinnya.

"Saya memenuhi panggilan dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di direktorat jenderal saya, itu saja," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Penyidik telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka pemberi suap.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.

Menurut dia, untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH.

Alex menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan PT CLM.

Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM. EOSH, lanjut Alex, menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya.

Alex mengatakan bahwa besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa HH juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Menurut dia, HH juga meminta bantuan EOSH selaku Wamenkumham pada saat itu untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM dan atas kewenangan EOSH proses buka blokir akhirnya terlaksana.
Ia mengatakan bahwa HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menurut dia, menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.

HH sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment