Sahabat.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikutsertakan seluruh penyelenggara pemilu dalam kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Andy William Sinaga di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa penyelenggara pemilu, rentan terhadap kematian akibat kelelahan kerja pada saat melakukan pekerjaannya.
"Penyelenggara pemilu rentan terhadap kematian akibat kelelahan kerja ketika melakukan pekerjaannya sehingga perlu dilindungi JKK dan JKM," kata Andy.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan seluruh pekerja Indonesia, termasuk petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.
Menurut dia, instruksi tersebut ditujukan kepada 19 menteri, jaksa agung, tiga kepala badan, DJSN, dan para kepala daerah. Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan surat yang menegaskan adanya penganggaran atas asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian penyelenggara pemilu.
"Pendanaan di daerah juga bisa dilakukan dengan dukungan APBD sesuai dengan arahan Inpres No. 2 Tahun 2021," katanya.
Ia menambahkan bahwa partai politik peserta pemilu yang menurunkan para saksi untuk mengawal perolehan suara calon anggota legislatif di setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Partai politik yang mengikutsertakan saksi, harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Pada tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemilu serentak di Indonesia. Pada Pemilu tersebut juga akan menentukan Presiden Indonesia yang saat ini telah memunculkan sejumlah nama seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal pasangan calon wakil presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan tersebut adalah perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment