Sahabat.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI meminta penyelenggara Pemilu 2024 tidak boleh keliru dalam menjalankan peraturan yang berlaku.
"Menjadi penyelenggara pemilu itu memang berat, baik itu KPU maupun Bawaslu. Makanya saya selalu bilang jadi penyelenggara pemilu tidak boleh salah dan keliru," kata anggota DKPP RI Tio Aliansyah, di Bandarlampung Senin.
Sebab, lanjut dia, secara administrasi apabila terdapat penyelenggara pemilu yang keliru dalam menerapkan peraturan dan terbukti ada kesalahan maka hal itu bisa dilaporkan kepada DKPP.
"Ya, walaupun kecil kesalahannya tetap akan kami berikan sanksi, minimal peringatan tertulis," kata dia.
Oleh karena itu, mantan Komisioner KPU Lampung itu mewanti-wanti agar pihak penyelenggara Pemilu 2024 jangan sampai menjadi teradu, bahkan sampai mendapatkan rekomendasi dari DPR RI.
"Pengadu itu ada enam unsur, yakni penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi DPR RI. Kalau sudah ada rekomendasi DPR RI ke DKPP artinya selesai," kata dia.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa diperlukan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berintegritas untuk menciptakan dan berjalannya pemilu yang demokratis.
"Karena hal tersebut merupakan modal untuk mendapatkan pemimpin berkualitas," kata dia.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment