DPRD Banjarbaru Bahas Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UKM

11 Juli 2023 06:44
Penulis: Alber Laia, news
Ketua Panitia Khusus V DPRD Kota Banjarbaru Liana usai memimpin rapat perdana pembahasan raperda perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di Gedung DPRD Banjarbaru, Senin (10/7/2023). (ANTARA/Yose Rizal)

Sahabat.com - Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM).
 
"Rapat Pansus V ini  perdana mengundang Dinas Koperasi, UMKM dan Naker Banjarbaru dan Bagian Hukum Setdako Banjarbaru," ujar Ketua Pansus V Liana di Banjarbaru, Selasa.
 
Menurut politisi perempuan itu, rapat perdana tersebut belum masuk substansi, namun masih tahap meminta penjelasan terkait pembinaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha mikro.
 
Liana menuturkan anggota Pansus juga meminta penjelasan terkait dasar hukum karena raperda yang dibahas merupakan revisi perda terdahulu yang disempurnakan guna melindungi koperasi dan usaha mikro.
 
"Rapatnya perdana sehingga masih belum masuk substansi dan kami minta penjelasan dasar hukum yang sebelumnya dan mengapa direvisi agar pembahasan ke depan dapat lebih mendalam," ucapnya.
 
Liana menekankan, sesuai tujuan revisi perda, perlindungan terhadap koperasi dan usaha mikro dapat diwujudkan melalui perda baru yang lebih sempurna terutama dalam melindungi usaha masyarakat.
 
Dikatakan Liana, selama ini cukup banyak usaha mikro yang terkendala modal untuk pengembangan usaha disamping ada juga yang produksi sudah bagus tetapi mengalami kendala pemasaran.
 
"Hambatan dan kendala yang dirasakan pelaku usaha itu berupaya dicarikan solusinya disamping juga dibuatkan payung hukum berupa perda sehingga masyarakat dan pelaku usaha lebih nyaman," ujarnya.
 
Ditambahkan, pembinaan maupun pengembangan koperasi dan usaha mikro juga diperhatikan sehingga mereka tidak terjerat pinjaman yang dikenal cepat dan mudah namun menipu atau pinjaman secara daring (online).
 
"Kita semua tidak ingin koperasi dan pelaku usaha mikro terjerat pinjaman online sehingga melalui perda nanti, mereka terlindungi dan usahanya bisa terus tumbuh dan berkembang," ungkap Liana.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment