Sahabat.com - Dua tersangka kasus pembalakan hutan dan pengangkutan kayu ilegal segera menjalani sidang setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau rampung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Tim penyidik Balai Gakkum telah merampungkan dua berkas perkara dalam kasus peredaran kayu ilegal ini dan telah diserahkan kepada pihak kejaksaan," kata Kepala Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wilayah Sulawesi Aswin Bangun melalui keterangannya di Makassar, Kamis.
Untuk berkas perkara yang dirampungkan masing-masing tersangka SA (27) sebagai pemilik kayu ilegal beralamat di Desa Pandak, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Sedangkan satu berkas lainnya yakni SU (23) berperan sebagai makelar perdagangan kayu ilegal beralamat di Desa Radda, Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Kedua berkas perkara itu bersama barang bukti kayu hasil sitaan telah dilimpahkan kepada penyidik Kejati Sulsel untuk segera dilaksanakan sidang.
"Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami dalam hal penegakan hukum bidang lingkungan dan kehutanan. Kejahatan ini merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian Sumber Daya Alam," papar Aswin menekankan.
Sebelumnya, pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa ijin atau tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu diamankan tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar Balai Gakkum pada 10 Februari 2023 di Desa Arawa, Kecamatan Watampulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Dua orang yakni SA dan SU bersama barang buktinya satu unit mobil truk memuat kayu sebanyak 92 batang dengan volume 12,45 meter kubik dan satu unit truk lainnya mengangkut kayu sebanyak 80 batang degan volume berat 10,51 meter kubik, diamankan petugas.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda Sulsel pada 13 Februari 2023.
Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 16 Undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Dari catatan, sepanjang tahun 2015-2023 Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 720 di antaranya operasi pembalakan liar. Dan 1.341 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment