Sahabat.com - Bakal Calon Presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo melakukan dialog jarak jauh melalui sambungan telepon video (video call) dengan ratusan tukang becak di Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/7).
"Saya doakan kita semuanya sehat, semuanya semangat, semuanya kompak. Mudah-mudahan ini akan menjadi dukungan bagi kita semua," kata Ganjar dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Hal itu disampaikan Ganjar di sela-sela deklarasi ratusan tukang becak di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Mereka deklarasi mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Pernyataan dukungan disampaikan langsung para tukang becak melalui sambungan telepon video (video call) kepada Ganjar Pranowo.
"Pagi ini kebetulan acaranya konsolidasi silaturahim dari Pospera Kota Bogor. Kami juga melibatkan semua tukang becak di Bogor, karena ini acaranya juga untuk Pak Ganjar, karena kami datangkan mereka untuk tujuannya mendukung penuh Pak Ganjar," kata perwakilan tukang becak, Marzuki.
Dia mengatakan Ganjar juga mengucapkan terima kasih atas dukungan para tukang becak di Bogor.
"Pak Ganjar tadi ucapkan terima kasih untuk dukungan kami. Tadi melalui video call, jadi langsung tadi audiensi tukang becak," kata dia.
Salah seorang perwakilan tukang becak bernama Ajun, meminta Ganjar mencontoh Presiden Jokowi yang tetap merakyat jika terpilih menjadi presiden nanti. Dia bersama tukang becak lainnya siap mendukung Ganjar.
"Kami siap mendukung dan memenangkan Pak Ganjar dari setiap titik tukang becak di Bogor. Kami berharap juga ketika Pak Ganjar terpilih, tolong bermasyarakat. Contoh Pak Jokowi sekarang, dia mau turun ke lapangan dan bersalaman dengan tukang becak dan berbagi dengan tukang becak," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment