Sahabat.com - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu siang, untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf, menyampaikan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan hadir ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB.
"Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus, jam 13.00," kata Aminuddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Gibran akan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye saat hari bebas dari kendaraan bermotor (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), pada tanggal 3 Desember 2023.
Sebelumnya, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa malam (2/1), mengatakan sebenarnya surat pemanggilan kedua dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak memenuhi kelayakan pemanggilan.
Menurut Habiburokhman, surat tersebut baru dikirim pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 17.35 WIB, atau kurang dari 1x24jam sebelum pemeriksaan pada Rabu, 3 Januari 2024.
"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir besok (Rabu)," kata Habiburokhman.
Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.
Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Gibran mengatakan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 saat membagikan susu tersebut.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik; kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment