Sahabat.com - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyatakan segera menyelesaikan sejumlah peraturan daerah (perda) yang sempat tertunda karena dia mengambil cuti untuk kampanye sebagai calon wakil presiden.
"Ya, segera," kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis.
Perda itu termasuk soal peraturan wali kota (perwali), sebagai tindak lanjut dari perda, yang menurut Gibran akan segera dia tindaklanjuti.
"Ya, nanti kami evaluasi, ya," katanya singkat.
Sementara itu, disinggung mengenai permintaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta agar dirinya mundur sebagai wali kota Surakarta karena tidak optimal dalam bekerja, Gibran enggan memberi komentar.
"Ya, terima kasih atas masukannya," ujarnya.
Gibran kembali berkantor sebagai wali kota Surakarta usai mengambil cuti tiga hari, Senin (15/1) hingga Rabu (17/1), untuk kampanye Pilpres 2024.
Sesuai agenda kerja wali kota Surakarta, Kamis, Gibran mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Evaluasi Capaian Kinerja APBD Tahun Anggaran 2023 dan Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta Y. F. Sukasno meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena sering mengambil cuti untuk kampanye.
Meski demikian, dia menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya karena regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment