Sahabat.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengintegrasikan berbagai data sektoral ke dalam satu sistem untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan berbagai kegiatan pembangunan.
"Berkaitan ini, saya telah mengusung proyek perubahan integrasi data sektoral dengan Satu Data Indonesia," terang Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah Agus Siswadi di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan ini dilakukan sekaligus dalam upaya percepatan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di Kalimantan Tengah.
Adapun salah satu tuntutan dari SPBE adalah sistem data yang terintegrasi dan bisa dimanfaatkan dengan prinsip saling berbagi pakai.
"Amanat dari Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, adalah sistem yang terintegrasi bukan hanya antarpemangku kepentingan atau perangkat daerah, tapi harus terintegrasi ke sistem satu data indonesia atau SDI," tambahnya.
Oleh karena itu terintegrasinya data dengan baik ke dalam satu sistem amat penting terlebih di era serba digital saat ini. Data di masa kini, dinilai sebagai jenis kekayaan baru bahkan lebih berharga dari minyak.
"Keakuratan data menjadi sumber pijakan dalam membuat keputusan dan kebijakan, serta menjadi dasar analisis semua sektor," ungkap Agus Siswadi.
Lebih lanjut dia menjabarkan salah satu tugas pokok Diskominfosantik adalah penyelenggara data sektoral dan wali data. Maka sudah seharusnya Diskominfosantik menjadi rujukan dan sumber data yang valid serta akurat.
"Saat ini sistem pengolahan dan penyajian data dilakukan secara parsial oleh masing-masing perangkat daerah, dan belum terintegrasi satu sama lain. Idealnya data terintegrasi dalam satu sistem yang mudah diakses oleh pengambil kebijakan, pemangku kepentingan dan masyarakat," tuturnya.
Untuk itu, dia menjelaskan, dengan pengembangan Satu Data Kalimantan Tengah (SDKT) yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, menjadi portal one accsess terhadap kebutuhan serta penyajian data yang akurat dan valid.
"Dengan sistem integrasi ini, misalkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu saat memproses perizinan yang membutuhkan data tentang ketaatan membayar pajak, maka tak perlu lagi bermohon data ke Bapenda, karena data sudah menerapkan prinsip berbagi pakai atau interoperabilitas, tinggal menarik data Bapenda yang sudah tersaji di portal Satu Data Kalteng," tutupnya.(Ant)
0 Komentar
Islah Bahrawi: Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Berisiko Hambat Respons Keamanan Negara
Potensi Anarko di Balik Demo 17+8, Mahasiswa Diminta Waspada
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Leave a comment