Kanwil Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Penanganan dugaan Pelanggaran HAM

26 Juli 2023 09:50
Penulis: Alber Laia, news
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan(Sumsel) memfasilitasi penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Sub Bidang Pemajuan HAM siap memfasilitasi penanganan dugaan pelanggaran HAM di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, sekarang ini pihaknya sedang menangani dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh Ahiar Afriadi dari Kantor Pengacara Advokat Bersama selaku kuasa hukum dari perangkat Desa Padang Pagun, perangkat Desa Germidar Ilir, dan perangkat Desa Pagar Alam, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Laporan itu terkait dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Bupati Lahat serta Kepala Desa Padang Pagun, Kepala Desa Germidar Ilir, dan Kepala Desa Pagar Alam.

Permasalahan tersebut sedang dipelajari, jika memang ditemukan pelanggaran HAM akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelapor, kata Kakanwil Ilham

Untuk memfasilitasi penanganan dugaan pelanggaran HAM tersebut, sebelumnya Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar rapat fasilitasi penanganan dugaan pelanggaran HAM.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komering Kanwil Kemenkumham Sumsel, Palembang, Senin (24/7) dipimpin Kepala Bidang HAM Karyadi dan didampingi Kasub Bidang Pemajuan HAM Berti Andriani.

Selain itu juga dihadiri pejabat perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Polda Sumsel, PTUN Palembang, Inspektorat Provinsi Sumsel, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kepala Bidang HAM Karyadi menyampaikan bahwa tujuan rapat itu untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM sebagai tindak lanjut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat atas penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh Ahiar Afriadi.

“Kami masih berupaya mencari tindak lanjut atas permasalahan yang dilaporkan. Nantinya akan diberikan kepastian hukum bagi pelapor apabila memang ditemukan pelanggaran HAM,” ujar Karyadi.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment