Kejari Mataram Rampungkan Dakwaan Dua Tersangka Korupsi Dana Kapitasi

08 Februari 2023 08:14
Penulis: Alber Laia, news
Arsip foto-Kantor Kejari Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Sahabat.com  - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, merampungkan surat dakwaan milik dua orang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana kapitasi pada Puskesmas Babakan tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Rabu, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut sesuai informasi dari jaksa penuntut umum.

"Iya, sesuai informasi dari penuntut umum, surat dakwaan untuk dua tersangka korupsi dana kapitasi sudah rampung," kata Widnyana.

Tindak lanjut dari rampungnya surat dakwaan itu, kini jaksa penuntut umum sedang memasukkan data perkara ke aplikasi "e-Berpadu" Pengadilan Negeri Mataram.

"Jadi, sekarang input data pada aplikasi e-Berpadu ini menjadi bagian dari proses pendaftaran perkara di pengadilan," ujarnya.

Data yang masuk dalam aplikasi "e-Berpadu" berkaitan dengan berkas penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga proses penuntutan.

"Seperti surat dimulainya penyidikan, penetapan tersangka oleh penyidik, penahanan tersangka, pelimpahan sampai pada perampungan surat dakwaan. Itu semua harus masuk pendaftaran perkara di aplikasi e-Berpadu pengadilan," ucapnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan bahwa pendaftaran perkara oleh penuntut umum kini harus melalui aplikasi e-Berpadu.

Mengenai kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, Kelik mengaku belum menerima pendaftaran dari penuntut umum.

"Untuk perkara itu (korupsi dana kapitasi) belum masuk. Kalau sudah teregistrasi di e-Berpadu, pasti nanti akan muncul di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik.

Dua orang tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH dan mantan bendahara, WY.

Sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka pun telah menjalani penahanan sejak proses penyidikan di Polresta Mataram pada September 2022.

Dalam kasus ini, muncul indikasi kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nilai audit sedikitnya Rp690 juta. Indikasi kerugian muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment