Sahabat.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh, menerima penyerahan uang kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue senilai Rp300 juta dari terpidana Iis Wahyudi.
Kepala Kejari Simeulue Yuriswandi di Simeulue, Rabu, mengatakan uang pengganti kerugian negara tersebut sudah diserahkan pihak keluarga terpidana ke Kantor Kejari Simeulue.
"Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut setelah perkara korupsi tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara" katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis Iis Wahyudi dengan pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut delapan tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Oleh majelis hakim tinggi menerima banding jaksa penuntut umum.
Dalam putusannya, majelis hakim tinggi memvonis Iis Wahyudi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider. Majelis hakim juga menghukum dengan membayar uang pengganti Rp300 juta dan terpidana tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Iis Wahyudi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue melakukan tindak pidana korupsi 70 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Kota Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue dengan pagu anggaran Rp10,79 miliar pada 2017.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment