Sahabat.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengembalikan sekitar Rp68 miliar kerugian negara melalui jalur perdata selama semester pertama 2023.
"Alhamdulillah kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) cukup optimal dalam upaya pengembalian kerugian negara dengan nilai mencapai Rp68 miliar," kata Kepala Kejati Kalsel Mukri di Banjarmasin, Senin.
Mukri merinci dari total pengembalian kerugian negara itu terdiri atas penyelamatan Rp24.152.532.178 dan pemulihan Rp33.863.277.495.
Ia mengatakan sejumlah langkah dan tindakan Bidang Datun telah dilaksanakan, seperti perdata litigasi sebanyak 157 kali, perdata nonlitigasi 364 kali, TUN litigasi 11 kali, dan pertimbangan hukum 276 kali.
Sedangkan untuk penyuluhan hukum dilaksanakan sebanyak 308 kegiatan terhitung mulai Januari sampai Juni 2023.
Mukri menjelaskan Kejaksaan membuka diri untuk bekerja sama dalam penanganan hukum Bidang Datun yang dituangkan dalam kesepakatan bersama (MoU) kepada para pihak dengan tujuan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan.
Jika terjadi permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis, atau pemangku kepentingan lainnya dari pihak yang bekerja sama dengan Kejaksaan, maka Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain, baik litigasi maupun nonlitigasi, paparnya.
Sedangkan jika terjadi sengketa dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD lainnya, maka Kejaksaan dapat bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator, kata dia.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment