Sahabat.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyampaikan pengajuan tiga perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"Hari ini, kami mengikuti video conference ekspos tiga perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dengan Jampidum Kejagung RI yang diwakili Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung RI," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Selasa .
Denny mengatakan ketiga perkara pidana tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejari Karimun.
Menurutnya tiga perkara yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice itu disetujui Jampidum Kejagung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Kemudian tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selanjutnya kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.
Dengan begitu, lanjut dia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka dengan segera Kepala Kejari Batam dan Kejari Karimun untuk memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restorative justice.
"Ini sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice," ujar Denny.
Ia menjelaskan tiga perkara yang diajukan penghentian penuntutan melalui keadilan restorative justice, yaitu untuk Kejari Batam atas nama tersangka Ifnu Razaq bin Anzal disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sementara di Kejari Karimun atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan bin Wawan Sugianto disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Selain itu, tersangka Buchari Nasution bin Zainuddin Nasution disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment