Kejati Sumut Hentikan Perkara Penggelapan Karena sudah Berdamai

08 Agustus 2023 07:27
Penulis: Alber Laia, news
Kejati Sumut melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya melalui virtual, Senin (7/8/2023). (ANTARA/HO - Kejati Sumut)

Sahabat.com - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menghentikan perkara penggelapan sepeda motor di Kejaksaan Negeri Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), karena kedua saudara kandung tersebut sudah berdamai. 

"Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan ekspose perkara yang disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya melalui virtual, Senin (7/8)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Kasus itu bermula dari tersangka Linda Br Sialagan meminjam sepeda motor korban, dan diberi izin korban. Ternyata, tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Keling (DPO) seharga Rp3.500.000," ucapnya.

Akibat dari kasus itu,  tersangka dijerat Pasal 372 KHUP atau kedua 376 KHUP.

"Perkara ini dihentikan karena telah berdamai dengan syarat antara korban dengan tersangka yang mana akan mengganti rugi. Selain itu, tersangka merupakan adik kandung dari korban," tutur Yos.

Dari latar itu, ia mengatakan proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, bila di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," ucap Yos.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment