Sahabat.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan untuk perbaikan terhadap regulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2024.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat Agus Nurrodi saat ditemui awak media di Manokwari, Jumat.
Dia menjelaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Barat sementara merevisi peraturan maupun peraturan gubernur tentang pelaksanaan APBD tahun 2024.
Hasil perbaikan tersebut nantinya akan dikirim kembali kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditinjau sebelum proses penandatangan.
"Kalau semua sudah rampung, Kemendagri keluarkan nomor register dan kami ajukan ke Biro Hukum Setda Papua Barat untuk penandatanganan," kata Agus Nurrodi.
Ia menargetkan proses perbaikan rampung selama satu minggu ke depan, kemudian ditindaklanjuti dengan pembagian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) ke setiap organisasi perangkat daerah.
Hal itu berdampak positif terhadap pelaksanaan program pembangunan oleh pemerintah daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Papua Barat.
"Karena APBD tahun 2024 sudah ditetapkan pada November 2023, jadi kami optimis serapan anggaran lebih baik," jelas Agus.
Menurut dia, jadwal pembahasan hingga penetapan APBD yang dilakukan sesuai ketentuan, sangat mempengaruhi kualitas pekerjaan infrastruktur sekaligus penyerapan anggaran.
TAPD Papua Barat berkomitmen meningkatkan sinergisitas kolaborasi dengan Badan Anggaran DPR Papua Barat agar pembahasan APBD masa mendatang tepat waktu.
"Kalau Februari pekerjaan fisik sudah mulai jalan, maka saya pastikan tidak ada lagi penumpukan pekerjaan di akhir tahun," ucap Agus Nurrodi.
Sebelumnya, DPR Provinsi Papua Barat menetapkan APBD tahun 2024 sebesar Rp4,58 triliun terdiri dari belanja Rp4,58 triliun, pendapatan Rp3,83 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp758,45 miliar.
Ketua DPR Provinsi Papua Barat Orgenes Wonggor menjelaskan, postur belanja tahun 2024 terdiri dari belanja operasi Rp2,24 triliun, belanja modal Rp621,57 miliar, belanja tak terduga Rp188,49 miliar, dan belanja transfer Rp1,53 triliun.
Selanjutnya pendapatan meliputi pendapatan asli daerah diproyeksi mencapai Rp532,35 miliar, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat Rp3,29 triliun, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp1,67 miliar.
"Untuk pembiayaan yaitu penerimaan pembiayaan daerah atau sisa lebih perhitungan tahun anggaran Rp758,45 miliar," jelas Orgenes.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment