Sahabat.com - Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau mengatakan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang menjadi percontohan daerah lain.
"Sentra KI Disbudpar Tanjungpinang memang sudah menjadi percontohan kabupaten/kota lain karena belum semua daerah memiliki kesadaran tinggi, seperti Pemkot Tanjungpinang," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kepri Sukiman di Tanjungpinang, Jumat.
Hal ini, menurutnya, menandai prestasi luar biasa yang dicapai Disbudpar Tanjungpinang dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektual terkait dengan sektor pariwisata.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya berharap kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri ikut berperan aktif dalam membangun sentra KI di daerahnya masing-masing.
Sukiman menyampaikan salah satu inovasi yang berhasil dilakukan Disbudpar Tanjungpinang adalah layanan berbasis digital melalui Aplikasi Terpadu Hak Cipta dan Merek "Teh Tarek" yang memungkinkan para pelaku usaha mendapatkan informasi dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka secara online.
Inovasi tersebut membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pencipta dan pemilik kekayaan intelektual di Tanjungpinang, katanya.
Menurutnya, Kemenkumham membangun sentra KI di setiap pemerintah daerah dan universitas dengan tujuan agar informasi tentang kekayaan intelektual betul-betul menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Disbudpar yang sudah mendukung kegiatan sentra KI di Tanjungpinang dan dijadikan contoh bagi kabupaten/kota yang lain," ucapnya.
Sementara, Kepala Disbudpar Tanjungpinang Muhammad Nazri mengaku bersyukur sekaligus bangga atas pengakuan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Pengakuan itu semakin mengokohkan posisi Tanjungpinang sebagai salah satu tujuan pariwisata yang unik dan menawarkan pengalaman wisata yang beragam di Kepri, paparnya.
Nazri mengajak semua pihak bekerja sama menjaga dan mempromosikan warisan budaya dan kekayaan intelektual yang dimiliki pusat ibu kota Provinsi Kepri tersebut.
"Dengan menjadi percontohan, kami siap berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada daerah lain. Kami berharap melalui kerja sama ini, sektor pariwisata di Tanjungpinang dapat semakin maju dan berdaya saing," ujar Nazri.
Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif Disbudpar Tanjungpinang Andi Suryanto selaku Ketua Sentra KI Tanjungpinang menyebut jumlah pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta yang telah difasilitasi sejak 2019-2022 sebanyak 211 merek dan hak cipta.
Capaian itu, ujar dia, sudah melampau target RPJMD hingga 2023 sebanyak 125 merek dan hak cipta. Tahun 2023, pihaknya menargetkan dapat memfasilitasi 30 merek dan 10 hak cipta.
Guna mendorong lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka, katanya, Sentra KI Disbudpar telah meningkatkan upaya sosialisasi dan pelayanan informasi terkait proses pendaftaran merek dan hak cipta kepada masyarakat.
"Selain itu, kami bekerja sama dengan lembaga terkait, utamanya Kemenkumham untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemegang hak kekayaan intelektual," katanya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment