Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendata anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Kabupaten Enrekang.
Tim Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkumham Sulsel Syaiful Gazali, mengatakan pendataan ini dilakukan agar anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABGT) dapat diinventarisasi dan diberi pemahaman untuk memilih kembali kewarganegaraannya.
"Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum tahun 2006 dan memiliki SK Menteri Hukum dan HAM, namun hingga saat ini belum memilih menjadi WNI, berpeluang memilih WNI hingga tanggal 24 Mei 2024 berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022," ujarnya.
Syaiful mengatakan anak berkewarganegaraan ganda apabila telah mencapai usia 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan hingga memasuki usia 21 tahun.
Sementara ketika sang anak sudah sampai pada usia 21 tahun, maka diwajibkan untuk memilih sendiri kewarganegaraannya.
Karena itu, ia mengharapkan kerja sama dan sinergitas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), camat dan lurah serta semua pemangku kepentingan atau stakeholeder terkait dapat memberikan data anak berkewarganegaraan ganda tersebut.
"Itulah kenapa kami melibatkan pemerintah daerah, karena data setiap warga ada pada disdukcapil, kecamatan hingga kelurahan. Makanya, kami berharap ada sinergitas agar anak-anak berkewarganegaraan ganda ini ketika tiba saatnya harus memilih sendiri menjadi warga negara apa," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Enrekang Harwan Sawati mengatakan berdasarkan data base kependudukan Enrekang hanya tercatat satu warga negara asing (WNA).
Sementara pada Kantor Kementerian Agama Enrekang di peroleh informasi bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir kantor urusan agama (KUA) yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang hanya mencatat dua peristiwa pernikahan warga negara asing.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment