Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggalakkan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
Untuk melakukan pencegahan tersebut mulai Juli 2023 ini intensif dilakukan kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.
Dalam kegiatan sosialisasi pada tahun ini mengusung tema "Pemantauan Produk dan Pelaku Usaha Dalam Rangka Pencegahan Pelanggaraan Kekayaan Intelektual di Wilayah Sumatera Selatan".
Sasaran sosialisasi itu seperti pelaku UMKM, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, aparat kepolisian, Balitbangda, pengelola pusat perbelanjaan/mal, pengelola pusat hiburan (karaoke), penggiat seni, pengrajin songket, akademisi universitas negeri dan swasta, kata Ilham
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni dalam kegiatan sosialisasi di salah satu hotel baru-baru ini menjelaskan bahwa tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual.
Kemudian menumbuh kembangkan kesadaran hukum melalui pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di kalangan masyarakat khususnya pelaku usaha, ujarnya.
Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Idris menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual atau itellectual property rights (IPR) merupakan hak eksklusif yang melekat pada pemegang hak.
Oleh karena itu memberikan keistimewaan bagi pemegangnya untuk memanfaatkan atau menggunakannya dalam menciptakan atau memproduksi benda material bentuk jelmaannya.
Pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif baik di bidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra.
Indonesia sebagai salah satu anggota WTO (World Trade Organization) yang di dalamnya menyangkut TRIPs Agreement wajib mengharmonisasikan sistem hukum kekayaan intelektualnya dengan mematuhi standar-standar internasional sesuai TRIPs itu.
“Dengan ikut sertanya Indonesia menandatangani perjanjian TRIPs Agreement, itu berarti Indonesia wajib mentaati kewajiban-kewajiban dalam perjanjian tersebut. Salah satu kewajiban yang dipersyaratkan adalah seluruh negara anggota wajib melaksanakan pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (IPR Law Enforcement), termasuk di dalamnya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual,” ujarnya.
Isu pelindungan hukum kekayaan intelektual menjadikan pusat perhatian publik di Indonesia termasuk juga di Sumatera Selatan.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI/2020 terdapat 30 aduan pelanggaran KI, kemudian pada 2021 ada 31 aduan, dan 2022 terdapat 46 aduan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia.
Sedangkan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan pada 2022 terdapat satu kasus.
Selanjutnya Idris menuturkan dengan adanya penegakan hukum kekayaan intelektual, masyarakat juga akan memahami keuntungan-keuntungan dari pembelian barang-barang dan jasa–jasa legal.
Dengan demikian akan mendorong industri-industri lokal untuk berkreasi dan berinovasi dalam berkarya sehingga dapat juga berpengaruh dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak.
"Saya berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, karena partisipasi masyarakat memberikan nilai-nilai yang bermanfaat bagi kami dalam menjalankan tugas di bidang kekayaan intelektual,” kata Plt Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Idris.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment