Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan evaluasi implementasi aturan pemberian hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Kegiatan evaluasi itu menjadi suatu upaya untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan suatu kebijakan pada saat diimplementasikan di daerah," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, untuk melakukan evaluasi tersebut, pihaknya mengawali dengan menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD).
Diskusi itu untuk memantapkan desain dan instrumen yang akan digunakan dalam mengevaluasi kebijakan yang tertuang dalam Permenkumham.
Diskusi kelompok terfokus dengan tema 'Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 Tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti Bersyarat.
Dengan demikian, kata dia, perlu adanya suatu petunjuk pelaksanaan evaluasi kebijakan di wilayah yang dapat menjadi suatu pedoman dalam melaksanakan evaluasi kebijakan.
Selain itu juga dapat diketahui tanggapan pengguna kebijakan mengenai manfaat kebijakan yang diberlakukan.
Dalam FGD (focus group discussion) itu menghadirkan narasumber akademisi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, dan Muhamad Sadi dengan peserta petugas pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan, akademisi, dan juga perwakilan instansi daerah terkait.
Hasil dari pelaksanaan evaluasi kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi suatu bahan dalam melakukan revisi kebijakan publik menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Hasil diskusi bersama narasumber tersebut dituangkan dalam desain dan instrumen evaluasi kebijakan dengan versi lengkap dan valid yang akan digunakan dalam pengambilan data lapangan kepada para responden atau pemangku kepentingan.
Kegiatan pengambilan data lapangan oleh tim akan dilaksanakan pada periode Mei 2023, kata Simaibang.
Dalam diskusi tersebut M. Sadi menekankan pentingnya menentukan identifikasi permasalahan dan pemantapan metode evaluasi kebijakan yang akan digunakan.
Metode yang digunakan dalam evaluasi kebijakan haruslah benar-benar akurat agar dapat mendapatkan hasil optimal.
Metode ini sangat penting, karena para ahli mengatakan jika metode yang digunakan sudah benar, maka sama dengan 80 persen penelitian atau kajian itu sudah terlaksana.
Kemudian, Sadi juga memberikan penjelasan tentang identifikasi permasalahan, dan penekanan tentu saja ada pada masalah normatif sesuai Peraturan Menteri Hukum dam HAM Nomor 16 Tahun 2023 dan juga substansinya, di samping masalah lain yang akan dibahas bersama.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment