Sahabat.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan pemetaan manajemen risiko di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di provinsi setempat.
Penerapan manajemen risiko di lingkungan unit pelaksana teknis (UPT) khususnya di lingkup lapas dan rutan menjadi suatu solusi mengingat hampir seluruh UPT tersebut mengalami kelebihan penghuni (over kapasitas), kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Idris di Palembang, Jumat.
Kegiatan pemetaan manajemen risiko di lapas dan rutan dalam wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Untuk melakukan pemetaan itu saat ini tengah dilakukan pendampingan penyusunan manajemen risiko di Rutan Kelas I Palembang.
Kegiatan pendampingan itu dilakukan pada 5 - 9 Juni 2023 oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham dipimpin Auditor Madya Rani Octariani, dan didampingi Auditor Muda Abdul Hamid, serta Auditor Pertama Fransiska Sri Tarigan dan Nirwana Ellen Nora.
Kemudian Tim Unit Pemilik Risiko Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel di bawah koordinator Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Hamsir, katanya.
Menurut Idris, penerapan manajemen risiko penting dilakukan untuk mengelola risiko yang setiap hari mengintai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Setiap hari petugas pemasyarakatan bekerja dihadapkan dengan risiko-risiko yang kadang tidak disadari bisa menghambat kinerja. Untuk itu perlu dibuat peta dan mitigasi risikonya mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat," ujarnya.
Idris menegaskan ke seluruh jajaran agar melakukan manajemen risiko meliputi identifikasi, pengendalian, evaluasi hingga pelaporan terkait tindak lanjut dari evaluasi pengendalian risiko.
Terpenting tingkatkan kewaspadaan dan lakukan deteksi dini terhadap gangguan ketertiban dan keamanan, kata Idris.
Sementara Auditor Madya Itjen Kemenkumham Rani menjelaskan bahwa pembuatan manajemen risiko harus berdasarkan perjanjian kinerja Rutan Kelas I Palembang Tahun 2023, serta beberapa indikator lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi integritas dan pelayanan publik.
Sebagai contoh salah satu risiko yakni adanya pengaduan masyarakat yang dapat merusak citra positif Rutan Palembang dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pengaduan masyarakat perlu direspon dengan melakukan upaya mitigasinya, mulai dari memberikan penguatan kepada petugas, rutin mempublikasikan kinerja positif, prestasi dan capaian lainnya,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan penyusunan berakhir ketika dokumen penerapan manajemen risiko pada Rutan Kelas I Palembang telah berhasil disusun.
“Sebagai penghargaan atas telah berhasil disusunnya dokumen manajemen risiko, kami memberikan Piagam Manajemen Risiko yang merupakan hasil penuangan pelaksanaan proses manajemen risiko yang meliputi konteks manajemen risiko, profil dan peta risiko, serta rencana penanganan risiko pada Rutan Palembang.
Piagam tersebut merupakan apresiasi sekaligus bukti yang harus ditindaklanjuti melalui pengendalian risiko yang ada sehingga kegiatan pelayanan kepada tahanan dan pembinaan kepada narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa dilakukan dengan baik, kata Rani.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment