Sahabat.com - Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Barat, Mohammad Matsani mengatakan bahwa kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu) boleh digelar di perguruan tinggi dan gedung pemerintahan asalkan telah mendapatkan izin dari penanggung jawab bangunan dan tidak menggunakan atribut kampanye.
“Menuju pemilu tanggal 14 Februari tinggal 155 hari lagi, maka terkait dengan penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk tempat kampanye, kecuali fasilitas kampus dan pemerintah harus mendapat izin penanggung jawab gedung,” kata Mohammad Matsani pada Senin.
Hal tersebut berdasarkan hasil Judicial Review Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ihwal pelarangan tempat kampanye pemilu.
“Kalau pemasangan sesuai dengan hasil Judicial Review MK yang disampaikan oleh Ketua KPU RI sebetulnya di lokasi-lokasi pemerintah, dan kampus itu boleh dilakukan kegiatan dalam rangka sosialisasi tetapi tidak menggunakan atribut,” jelasnya.
Namun, kegiatan kampanye dan sosialisasi tersebut tidak dapat dilakukan pada tempat-tempat ibadah.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye untuk menghormati sensitivitas dan nilai budaya, agama, serta kebebasan beragama, meskipun kampanye politik menjadi bagian penting dalam demokrasi, tapi tetap perlu pengaturan agar tidak merusak keharmonisan dan nilai yang dipegang oleh masyarakat.
Lebih lanjut, Matsani menyebut pihaknya mengikuti hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penggunaan tempat untuk kebutuhan kampanye.
“Tentunya harus berkoordinasi dengan sudin terkait dengan rekomendasi dari Bawaslu, maupun KPU terkait dengan penggunaan tempat-tempat tersebut,” ucapnya.
Menurut Matsani rekomendasi atas izin penggunaan fasilitas menjadi hal penting agar terdapat tanggung jawab atas pemakaian gedung tersebut.
“Yang utama adalah memberikan rekomendasi dari yang bertanggung jawab terhadap pemakaian penggunaan gedung tersebut,” kata Matsani.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment