KPK lelang Barang Rampasan Terpidana Abdul Wahid

26 September 2023 11:51
Penulis: Alber Laia, news
Salah satu lokasi tanah dan bangunan yang menjadi barang rampasan oleh KPK dari terpidana Abdul Wahid. (ANTARA/Firman)

Sahabat.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang rampasan terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Abdul Wahid yang rencananya dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin pada 6 Oktober 2023.

"Lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Wahid," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam rilis diterima di Banjarmasin, Selasa.

Ali menjelaskan lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding).
 
Adapun batas akhir penawaran pada umat, 6 Oktober 2023 pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang melalui internet (WIB) atau pukul 15.00 Wita dengan alamat domain : www.lelang.go.id.

Ali menyebut barang rampasan yang dilelang berupa satu paket tanah dan bangunan berikut segala sesuatu di atasnya yang berada dalam satu hamparan dengan harga limit Rp14.791.767.000 dan uang jaminan Rp6 miliar.
 
Total ada delapan titik lokasi tanah yang dilelang dengan semuanya berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara tempat terpidana dulu berkuasa sebagai bupati.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Abdul Wahid divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti Rp26 miliar berdasarkan putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang ditetapkan, Senin (15/8/2022).
 
Namun hasil putusan banding bernomor 13/PID.SUS-TPK/2022/PT BJM itu ditetapkan pada Rabu (5/10/2022), majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti tidak dimuat sehingga Abdul Wahid terbebas dari pembayaran Rp26 miliar.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment