Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Kami menyosialisasikan dasar hukum yang berkaitan dengan tahapan kampanye pemilu, tujuannya agar peserta pemilu memahami regulasi hukum yang berlaku,” kata Ketua KPU Banjarmasin Rusnailah di Banjarmasin, Selasa.
Ia menyebutkan saat ini jadwal kampanye belum ditetapkan. Namun, jadwal tersebut segera disampaikan kepada peserta pemilu setelah melalui pembahasan final dari KPU Banjarmasin.
“Peserta pemilu harus memahami dasar hukum sebelum berkampanye, mempromosikan calon legislatif kepada masyarakat harus secara transparan,” ucapnya.
Rusnailah menjelaskan sosialisasi PKPU tersebut menjadi kesempatan bagi para caleg dan parpol untuk mengkaji dan memahami regulasi hukum tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.
Selain itu, para peserta pemilu juga diperkenankan berdiskusi dengan pakar hukum yang berkaitan dengan materi yang terkandung dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Menurut Rusnailah, peserta pemilu harus memahami dengan baik materi di dalam PKPU tersebut untuk menghindari dan mencegah potensi pelanggaran selama tahapan kampanye. Dia mengimbau peserta pemilu saat berkampanye agar memuat konten atau materi yang baik dan tidak merugikan pihak lain guna mewujudkan pemilu yang bermartabat, adil, dan jujur.
Pada kegiatan sosialisasi itu, KPU Banjarmasin mengundang seluruh peserta pemilu parpol, Bawaslu Banjarmasin, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan mahasiswa. Hal ini bertujuan untuk melibatkan seluruh pihak ikut mengawasi tahapan kampanye pemilu.
“Saya ingin kampanye pemilu ini berjalan dengan aman, damai, dan tertib. Peserta pemilu pun harus memahami aturan yang berlaku saat berkampanye,” ujar Rusnailah.
Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Fachrizanoor menekankan peserta pemilu tidak ada yang melakukan kampanye di luar dari ketentuan yang berlaku.
“Peserta pemilu jangan memasang alat peraga kampanye di kawasan yang sudah kami larang, ikuti seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata dia.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment