Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya mencari solusi terkait kendala izin pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11), mengatakan ada beberapa negara, di mana induk negaranya seperti China, menyatakan tidak boleh ada TPS di luar premis, yakni Hong Kong dan Makau.
"Hal serupa juga terjadi di Republik Ceko. Kondisi tersebut kami ketahui setelah penetapan. Jadi, kami akan bicarakan dalam rapat pleno untuk mencari jalan keluarnya," kata Betty.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu mengatakan pemilihan di luar negeri bisa menggunakan tiga opsi, yakni TPS luar negeri, Kotak Suara Keliling (KSK), dan penggunaan pos.
Terkait pos, Betty memastikan sistem tersebut aman karena seluruh paket pos berisi alamat lengkap. Jika tidak ditemui penerima, maka paket pos akan dikembalikan ke pengirim, yaitu KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk penyimpanan.
Betty juga menjelaskan di Republik Ceko tidak membolehkan penggunaan KSK, sehingga masih dibahas mekanisme pemilihan beralih ke penggunaan pos.
"Sebenarnya sudah final, tetapi kan ada kondisi di luar kuasa kami untuk menyetop karena tergantung pada kebijakan yurisdiksi masing-masing negara," ujar Betty.
Sebelumnya, KPU RI merilis TPS di 128 negara perwakilan, dengan total PPLN, KSK, dan Pos sebanyak 3.059.
Sementara itu, total jumlah warga negara Indonesia (WNI) pemilih di luar negeri tercatat mencapai 1.750.474 yang terdiri atas 751.260 laki-laki dan 999.214, perempuan.
Betty mengatakan segala perubahan terkait pemilihan Pemilu 2024 di luar negeri harus disesuaikan dengan kebijakan yurisdiksi masing-masing negara.
Hal itu memengaruhi distribusi logistik yang akan dikirim setidaknya satu bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing PPLN.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment