Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta seluruh peserta Pemilu 2024 di provinsi ini segera mendaftarkan paling banyak 20 akun untuk setiap jenis platform media sosial sebagai sarana resmi kampanye.
"Akun resmi harus disampaikan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Kami sudah bersurat ke seluruh peserta pemilu," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Shidqi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye di media sosial bisa dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Meski demikian, untuk pemasangan iklan kampanye di medsos atau media massa baru bisa dilakukan mulai 21 Januari 2024.
"Harapannya yang digunakan untuk kampanye akun yang resmi semua. Kalau lebih dari 20 akun (masing-masing platform) ya enggak boleh," kata Shidqi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina menuturkan Bawaslu DIY bakal mengontrol atau mengawasi aktivitas kampanye di medsos mulai 28 November 2023.
Bawaslu DIY, ujar Umi, akan memastikan bahwa seluruh akun yang digunakan untuk kampanye telah didaftarkan ke KPU.
"Kampanye di medsos tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye dan setelah masa kampanye," kata dia.
Menurut dia, sesuai yang diatur dalam Pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kampanye tidak boleh menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain.
Selain itu, dilarang untuk menghasut, mengadu domba dan mengganggu ketertiban umum saat masa kampanye.
"Hal-hal yang dilarang tersebut berlaku juga untuk kampanye di media sosial," ujar Umi Illiyina.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment