Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menghimbau peserta pemilihan umum (pemilu) menghindari kampanye hitam di media sosial untuk menjaga kualitas demokrasi dan menciptakan pemilu sehat.
Anggota KPU Banten, Aas Satibi di Serang, Banten, Senin, mengatakan, peserta pemilu boleh melakukan kampanye di media sosial saat masa kampanye dimulai yang telah ditetapkan oleh KPU RI yang akan berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.
"Peserta pemilu diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun media sosial di setiap aplikasi, yang sudah mendaftarkan melalui KPU untuk memaksimalkan pengawasan," katanya.
Menurutnya, ada beberapa hal penting untuk dijadikan catatan oleh peserta pemilu terkait larangannya dalam berkampanye di media sosial diantaranya yakni tidak boleh menghina suku, agama, ras, menghasut, dan mempertentangkan dasar negara.
"Dalam pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tercantum jelas larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye agar tidak ada narasi yang menyesatkan publik sehingga masyarakat kesulitan memilih secara objektif," katanya.
Aaa berharap, Pemilu 2024 adalah pemilu yang mengedepankan politik gagasan untuk kemajuan bangsa. Sehingga tidak ada lagi saling menjatuhkan satu sama lain.
"Setiap calon harus mengedepankan visi dan misinya untuk menarik minat masyarakat. Para politisi juga harus tampil otentik apa adanya dan tidak sibuk melakukan pencitraan kepada masyarakat," katanya.
Aas juga mengingatkan, masyarakat untuk tidak mudah percaya dalam menerima informasi sebelum dilakukan pengecekan dan verifikasi kebenarannya terlebih dahulu.
"Jadi ketika mendapatkan informasi melalui media sosial maka cermati dahulu. Setelah dicermati lalu verifikasi dan validasi sera bandingkan dengan informasi yang ada di media lainnya, untuk membuktikan kebenarannya," katanya.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment