Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi menutup tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif atau Bacaleg untuk Pemilu 2024 usai menerima seluruh berkas dari masing-masing partai politik.
"Sudah, 18 parpol sudah mengajukan dokumen perbaikan," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan tahapan pengajuan perbaikan berkas dinyatakan berakhir karena seluruh partai politik telah mengumpulkan berkas perbaikan persyaratan administrasi bacaleg sebelum waktu berakhir, yakni Minggu (9/7) pukul 23.59 WIB.
Tahapan pengajuan perbaikan dimaksud sudah dibuka sejak tanggal 26 Juni lalu namun hampir seluruh partai di Kabupaten Bekasi memilih untuk menyerahkan perbaikan berkas bacaleg pada hari terakhir.
"Selanjutnya akan kita lakukan verifikasi apakah sudah benar dan tidak ada data ganda baik di eksternal maupun internal," ucapnya.
KPU Kabupaten Bekasi pada tahapan sebelumnya atau penyerahan berkas bacaleg Pemilu 2024 menerima sebanyak 963 dokumen bakal calon yang telah didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu.
Dari hasil verifikasi administrasi, hanya 89 berkas bakal calon yang dinyatakan lengkap serta telah memenuhi syarat. Sedangkan 874 orang lain masih belum memenuhi syarat.
Mereka yang dinyatakan belum lengkap berkas kemudian diberikan waktu untuk melakukan perbaikan terhitung sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
Dalam verifikasi administrasi, sedikitnya ada tujuh dokumen yang diperiksa KPU, di antaranya KTP, ijazah, surat keterangan pengadilan, surat keterangan kesehatan, foto, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, hingga surat keanggotaan parpol.
"Dari ketujuh berkas itu, kebanyakan yang perlu dilakukan perbaikan adalah terkait penulisan nama, berkas ijazah, surat keterangan kesehatan, dan foto yang belum absah atau belum lengkap," kata Harits.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment