KPU Kudus Temukan Surat Suara Rusak saat Sortir

22 Desember 2023 14:52
Penulis: Alber Laia, news
Proses sortir surat suara Pemilu 2024 di auditorium Universitas Muhammadiyah Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/12/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan 118 lembar surat suara rusak pada saat penyortiran dan pelipatan surat suara tahap pertama untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Data jumlah surat suara rusak sebanyak itu merupakan temuan pada hari pertama (21/12) penyortiran," kata anggota KPU Kabupaten Kudus Ahmad Kholil di Kudus, Jumat.

Untuk menghindari surat suara tertukar, kata dia, penyortiran secara bertahap. Tahap pertama untuk DPR RI, selanjutnya DPRD Provinsi Jateng, kemudian DPRD Kabupaten Kudus yang nantinya dilakukan per daerah pemilihan.

Surat suara yang rusak, kata dia, ada yang robek, cacat pada gambar, dan kecacatan lainnya.

"Nantinya akan dihitung kembali totalnya setelah semua selesai, kemudian diajukan penggantiannya kepada perusahaan yang mencetak melalui KPU Provinsi Jateng," ujarnya.

Dalam pelipatan surat suara tersebut, pihaknya juga melibatkan 10 penyandang difabel dari total 50 orang yang direkrut untuk melakukan sortir dan pelipatan surat suara.

Lokasi pelipatan surat suara dipastikan steril. KPU juga melibatkan personel KPU dan aparat kepolisian untuk ikut mengamankan lokasi pelipatan. Masih ditambah lagi dengan dua unit kamera CCTV juga dipasang untuk memantau pelipatan surat suara tersebut.

Sementara itu, kebutuhan surat suara yang belum diterima, yakni surat suara untuk pilpres dan DPD.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 642.666 orang yang terdiri atas 317.891 laki-laki dan 324.775 perempuan. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.623 TPS yang tersebar di 132 desa/kelurahan.

Kebutuhan surat suara dari total DPT ditambah 2 persen dari masing-masing TPS sehingga kebutuhannya sebanyak 656.665 surat suara. Untuk DPRD Kabupaten Kudus, kata dia, terdapat tambahan 1.000 surat suara per dapil untuk pemungutan suara ulang.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment