KPU Lampung Sebar 25.675 Petugas Pantarlih Melakukan Coklit

13 Februari 2023 06:27
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Petugas Pantarlih menempelkan stiker di rumah yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Bandarlampung, Senin, (13/2/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyebar 25.675 petugas pantarlih guna melakukan kerja pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai dengan wilayah kerjanya dengan jumlah pemilih maksimal per tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 300 orang.

"Coklit akan dilakukan dari tanggal 12 Februari - 14 Maret 2023. Setiap pantarlih akan mencoklit setiap satu TPS sesuai dengan wilayah kerjanya dengan jumlah pemilih maksimal per TPS sebanyak 300 orang," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan bahwa jumlah TPS yang akan dilakukan coklit oleh pantarlih sebanyak 25.675 TPS se-Provinsi Lampung dengan jumlah pemilih sebanyak 6.527.356 pemilih yang tersebar di 15 kabupaten dan kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa atau kelurahan.

"Jumlah TPS ini berkurang sebanyak 1.634 TPS dari jumlah hasil pemetaan TPS sebelumnya yang mencapai 27.309 TPS" kata dia.

Menurutnya, pengurangan TPS dikarenakan adanya SE KPU RI nomor 147/2022 yang meminta kepada semua KPU kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk melakukan restrukturisasi TPS dengan memaksimalkan jumlah pemilih per TPS mendekati angka pemilih 300 orang.

"Selain juga tetap mempertimbangkan faktor geografis," kata dia.

Adapun perincian jumlah TPS hasil restrukturisasi pemetaan TPS setelah dikeluarkannya SE KPU RI 147 tahun 2023 yakni Kota Bandarlampung 2.846 TPS, Kota Metro 460 TPS, Tulang Bawang Barat 842 TPS, Lampung Selatan 2.980 TPS.

Kemudian, Pringsewu 1.207 TPS, Lampung Timur 3.176 TPS, Mesuji 662 TPS, Pesawaran 1.375 TPS, Lampung Tengah 4.063 TPS, Lampung Utara 1.925 TPS, Pesisir Barat 484 TPS, Tulang Bawang 1.305 TPS, Way Kanan 1.485 TPS, Tanggamus 1.882 TPS, dan Lampung Barat 983 TPS.

Pantarlih se Provinsi Lampung akan melakukan coklit dari rumah ke rumah masyarakat guna mencocokan dan meneliti data yang ada dalam form. A. Daftar Pemilih dengan identitas kependudukan berupa KTP elektronik dan atau Kartu Keluarga Pemilih.

"Jika sesuai pakai akan di kasih tanda sesuai atau centang. Jika ada pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat maka Pantarlih akan mencoret pemilih tersebut dengan ketentuan ada dokumen pendukung," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, apabila terdapat warga yang belum terdaftar dalam form. A. Daftar Pemilih maka akan dicatat sebagai potensial pemilih baru, dan bila ada elemen yang salah atau tidak sesuai maka akan diubah data sesuai data yang benar (ubah data).

Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih berprinsip pada basis legalitas administrasi kependudukan berupa KTP elektronik para pemilih atau Kartu Keluarga (KK) atau dengan istilah lainnya memakai prinsip "de jure" bukan pada "de facto" dimana pemilih berdomisili namun KTP elektronik di alamat yang berbeda.

"Prinsip ini dilakukan dalam proses pemutakhiran data pemilih adalah semata-mata untuk menghindari kegandaan data pemilih di banyak tempat,"

Sebab, kata dia, Problem kegandaan daftar pemilih terus terjadi dalam setiap perhelatan pemilu di Indonesia dan menjadi topik hangat yang selalu muncul baik disampaikan oleh peserta pemilu maupun hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dengan berprinsip pada legalitas kependudukan berupa KTP elektronik maka problem klasik kegandaan daftar pemilih di banyak tempat tidak terjadi lagi di Pemilu 2024.

"KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten da Kota dan jajarannya berkomitmen kuat untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas," kata dia.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment