Sahabat.com - KPU Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menyebutkan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga 11 Agustus 2023.
"KPU masih memberikan kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan berkas bacalegnya, khususnya berkas bacaleg yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Anggota KPU Mamuju Sudirman Samual di Mamuju, Sulbar, Minggu.
Ia mengatakan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki berkas bacalegnya diberikan sejak 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023.
Menurut dia, KPU Mamuju telah melakukan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Dalam sosialisasi itu juga telah disampaikan kepada parpol mengenai masa pencermatan rancangan DCS setiap parpol dan setiap parpol masih diperbolehkan mengubah bacaleg, baik untuk melakukan pergantian bacaleg maupun jika terdapat bacaleg yang melakukan pindah daerah pemilihan," katanya.
Ia berharap dalam melakukan perubahan bacalegnya setiap parpol dapat berpedoman pada aturan dan tidak melakukan pelanggaran aturan atau setiap regulasi yang ditetapkan penyelenggara pemilu.
"Dalam mengganti bacaleg harus berpedoman pada regulasi yang ada, misalnya dalam pergantian bacaleg, maka harus mendapat persetujuan dari pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) parpol yang bersangkutan," katanya.
Ia berharap masa perbaikan berkas bacaleg dimanfaatkan dengan baik, serta melakukan konsultasi mengenai perbaikan dokumen ke KPU Mamuju.
"Ketika tahapan perbaikan berkas bacaleg telah selesai, maka KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi dokumen pascapencermatan rancangan daftar caleg sementara (DCS) pada 12 hingga 15 Agustus 2023 mendatang," katanya.
Kemudian, lanjutnya, akan dilakukan penyusunan DCS pada 16 hingga 18 Agustus 2023, penetapan DCS pada 18 Agustus, dan selanjutnya KPU Mamuju akan mengumumkan DCS dari 19 sampai 23 Agustus 2023.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment