Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat mengingatkan partai politik untuk tidak mendaftarkan para bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 pada hari terakhir masa pendaftaran guna menghindari penumpukan kegiatan itu.
Imbauan serupa juga disampaikan kepada para bakal calon anggota DPD RI berasal dari daerah setempat.
"Kita mendorong parpol maupun bakal calon DPD RI lebih cepat mendaftar. Jangan sampai menumpuk di hari terakhir karena ini akan membuat energi parpol dan penyelenggara akan terkuras," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud di Mataram, Kamis (11/5).
Sesuai jadwal, pendaftaran selama 1 hingga 13 Mei 2023, mulai pukul 09.00 dan ditutup pukul 16.00 Wita. Namun pada hari terakhir masa pendaftaran, 14 Mei 2023, penutupan pada pukul 23.59 Wita.
"Mereka yang mendaftarkan sendiri lebih dari itu tentu tidak akan diterima," katanya.
Hingga hari ke-11 pendaftaran tersebut, tiga parpol yang sudah mendaftar, yakni PKS pada Senin (8/5) dan PDIP serta NasDem pada Kamis (11/4), sedangkan bakal calon DPD RI sudah 17 pendaftar.
"Dengan berkas PKS, PDIP, dan NasDem sudah terpenuhi dan diterima," katanya.
Suhardi menyatakan berkaitan dengan proses verifikasi parpol, setiap parpol harus membawa surat persetujuan dari DPP. Oleh karena itu yang paling krusial dari parpol karena yang diajukan itu harus sama dengan yang diajukan DPP.
"Ini aturan baru yang ada di Pemilu 2024, karena ini belum ada di Pemilu 2019," ujarnya.
Oleh karena itu, katanya, berkaitan dengan surat persetujuan DPP tersebut menjadi patokan utama bagi KPU untuk melihat urutan bakal calon legislatif apakah sama atau tidak yang diajukan dengan yang direstui DPP.
"Kemudian seluruh persyaratan itu sudah masuk di dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Ada kendala dari parpol makanya banyak konsultasi. Misalnya soal kuota bakal calon legislatif dari perempuan," katanya.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment