Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sesuai dengan aturan serta amanat yang tertera di dalam undang-undang yang berlaku.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu diamanahkan untuk melaksanakan pemilu sesuai dengan undang-undang terkait," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis.
Menanggapi pernyataan Megawati Soekarnoputri soal bergesernya arah pemilu, Idham menuturkan bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku selama menyelenggarakan pemilu.
Pasal 22E dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, misalnya, yang di dalamnya menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang harus secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) setiap 5 tahun sekali.
Idham Holik menegaskan bahwa KPU juga selalu bekerja tegak lurus (on the track) dan mengedepankan partisipasi masyarakat.
Terkait dengan kritikan Megawati, Idham menilai hal tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh tiap individu di Indonesia.
"Demokrasi yang baik adanya partisipasi yang besar dari masyarakat. KPU sejak awal mengajak semua pihak untuk wujudkan pemilu yang partisipatif," kata Idham.
Dalam HUT Ke-51 PDI Perjuangan, Rabu (10/1), presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri mengatakan bahwa arah pemilu pada masa kini telah bergeser dari yang semula menekankan kepentingan rakyat, kini beralih menjadi perebutan kekuasaan.
"Kekuasaan itu tidak langgeng lo, yang langgeng itu yang di atas. Kekuasaan akan berhenti, apa pun jabatannya. Pencermatan saya akhir-akhir ini sepertinya arah pemilu sudah bergeser, ada kegelisahan rakyat akibat intimidasi," ucap Mega yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.
Mega menilai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bekerja secara maksimal karena kurang menekankan asas demokrasi yang bebas dan rahasia meski terdapat banyak baliho di jalan yang menggaungkan demokrasi harus jujur, adil, langsung, dan umum.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment