Sahabat.com - KPU RI, Rabu, mengirimkan surat kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 terkait syarat usia capres dan cawapres seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, mengatakan dalam surat tersebut KPU meminta partai politik peserta berpedoman pada putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut," kata Hasyim Asy’ari.
Dia mengatakan putusan MK tersebut berlaku sejak dibacakan, Senin (16/10), sehingga KPU tidak perlu merevisi peraturan KPU (PKPU) dan cukup menyampaikan melalui surat kepada parpol.
"Di amar putusan juga sudah dirumuskan apa penjelasan MK mengenai perkara tersebut. (Surat disampaikan) hari ini," tambahnya.
KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Pada Pasal 13 ayat 3 PKPU tersebut diatur bahwa syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment