Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyosialisasikan peraturan kampanye Pemilu 2024 kepada peserta pemilu dan instansi serta pihak terkait lainnya untuk memberikan pemahaman yang mendalam aturan main kampanye.
"Tidak lama lagi akan memasuki tahapan kampanye. Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 terdapat perubahan pada aspek jadwal kampanye," kata Pelaksana Harian Ketua KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Rabu.
Nugi memandang penting pemahaman yang baik terkait dengan peraturan kampanye. Hal itu agar tidak ada yang melanggar dan berpotensi menimbulkan kericuhan.
Dijelaskannya bahwa perubahan kampanye mulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif. Jeda setelah penetapan DCT pada tanggal 4 November hingga 27 November 2023 belum diperbolehkan kampanye.
"Kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," papar Nugi.
Ia mengemukakan bahwa pemilu adalah pilar demokrasi sehingga pemahaman yang baik terkait dengan peraturan kampanye sangat penting.
Ditegaskan pula bahwa kampanye bukan hanya domain KPU, melainkan instansi lain yang juga mempunyai peran penting, di antaranya kepolisian, kejaksaan, bawaslu, pemerintah daerah, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers.
Dalam sosialisasi ini, selain KPU Riau yang menyampaikan materi Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Polda Riau, Bawaslu Provinsi Riau, dan KPID Riau turut menjadi narasumber.
Polda Riau menyampaikan materi Pengamanan Pemilu dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu 2024. Bawaslu Riau menyampaikan materi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, dan KPID Riau menyampaikan materi berujudul Pengawasan Lembaga Penyiaran Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024.
KPU Provinsi Riau mendorong semua pihak untuk bersikap proaktif dalam mematuhi aturan kampanye sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.
Ia berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim politik yang sehat dan beretika selama proses kampanye.
"Kami berharap agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 jangan hanya menjadi ajang persaingan politik negatif dari peserta pemilu, tetapi juga menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat luas," ujarnya.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment