Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga kini belum menerima pemberitahuan agenda kampanye rapat umum, baik dari pasangan capres-cawapres maupun partai politik pengusungnya.
"Jadwal kampanye rapat umum sudah kami putuskan. Tiap hari satu pasangan calon dan berkelanjutan hingga 7 Februari 2024," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom di Semarang, Senin.
Menurut Nanda, sapaan akrab Henry, jadwal kampanye rapat umum tersebut merujuk pada jadwal yang sudah ditetapkan KPU RI.
Untuk partai politik, pelaksanaan kampanye rapat umum merujuk pada dukungan yang diberikan parpol kepada pasangan capres-cawapres.
"Misalnya, ada satu partai yang mendukung pasangan calon nomor urut 1, ya mengikuti jadwal pasangan nomor urut 1. Demikian juga untuk (parpol) pendukung pasangan nomor urut 2 dan 3," katanya.
Menurut dia, aturan pada kampanye rapat umum sebenarnya sama dengan aturan kampanye secara umum, tetapi jumlah massanya lebih banyak pada rapat umum.
Meski demikian, hingga kini KPU Kota Semarang belum mendapatkan informasi mengenai pasangan capres-cawapres maupun parpol yang akan menggelar kampanye rapat umum dalam waktu dekat.
"Saya belum mendapatkan informasi. Saya yakin mereka nanti akan bersurat ke KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilhan Umum), dan tentunya akan mengajukan permohonan izin ke polrestabes," katanya.
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment