KPU Situbondo Terima 526.082 Surat Suara DPR RI Tahap Pertama

29 Desember 2023 10:42
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Petugas KPU Situbondo, Jawa Timur, menyimpan surat suara tahap pertama DPR RI dapil III Jatim. ANTARA/Novi Husdinariyanto

Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menerima sebanyak 526.082 surat suara tahap pertama untuk pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan  III Jawa Timur pada Pemilu serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto menjelaskan bahwa surat suara pemilihan yang anggota DPR RI dapil III Jatim ini merupakan pengadaan dari KPU RI dan pelaksananya adalah dari PT Temprina Gresik.

"Sedangkan surat suara tahap dua untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) direncanakan akan menyusul pada tanggal 30 Desember 2023 dan tahap tiga yakni surat suara untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.

Pengiriman surat suara tahap tiga, lanjut Marwoto, dijadwalkan datang pada tanggal 6 Januari 2024, karena pada tanggal 10 Januari direncanakan sudah harus rampung semua.

"Sekarang ini di kantor sudah mulai mempersiapkan setting berbagai jenis logistik, termasuk memilah logistik yang akan didistribusikan ke kecamatan-kecamatan," kata dia.

Marwoto menyebutkan jumlah surat suara Pemilu Serentak 2024 sudah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT sebanyak 514.814 pemilih ditambah surat suara cadangan yakni sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara atau TPS.

Dia menegaskan bahwa surat suara cadangan itu adalah 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di TPS, dan bukan 2 persen DPT secara keseluruhan.

Marwoto menambahkan, ratusan ribu surat suara DPRI RI dapil III Jatim tersebut tiba di gudang KPU setempat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada Kamis, 28 Desember 2023, yang diangkut truk box nopol N 9658 UC.

"Kedatangan surat suara DPR RI dapil III Jatim disaksikan oleh jajaran KPU Situbondo, Bawaslu, dan pihak kepolisian," ujarnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment