Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk akan menyiapkan 68 TPS di lokasi khusus untuk persiapan menghadapi Pemilu serentak 14 Februari 2024.
"Ini merupakan hasil pemetaan KPU di 24 kabupaten kota se-Sulsel diakumulasi sebanyak 26.218 TPS (reguler). Dan untuk 68 TPS di lokasi khusus tidak masuk dari jumlah itu," ujar anggota KPU Sulsel Uslimin di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan, lokasi TPS khusus merujuk Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 pasal 179 disebutkan penempatannya di Lapas, Rutan, panti sosial, tempat relokasi bencana, daerah konflik, pondok pesantren, sekolah ber asrama perusahaan dan lainnya.
Pemilih dapat mencoblos tanpa harus mengurus formulir A5 atau kembali ke tempat asalnya, asalkan terdaftar dibuktikan e-KTP maupun Surat Keterangan. Untuk syarat TPS di lokasi khusus mengajukan permohonan di KPU kabupaten kota setempat.
Sedangkan untuk pemetaan TPS reguler, kata Uslimin, disesuaikan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Sulsel yang diserahkan KPU RI sebanyak 6.787.531 juta jiwa.
Selanjutnya, dimutakhirkan oleh petugas adhoc Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 12 Februari-14 Maret 2023 untuk menjadi rujukan Data Pemilih Tetap pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga KPU Sulsel ini menyebutkan, data ini mengalami peningkatan pemilih pada 2019 berjumlah 6.159.375 juta jiwa, menjadi 6.787.531 juta jiwa atau naik sebanyak 6.028 ribu jiwa.
Data TPS pada Pemilu 2019 lalu tercatat sebanyak 26.348 ribu, sementara Pemilu 2024 dari pemetaan mengalami penurunan sebanyak 26.218 TPS, dan itu belum termasuk persiapan 68 TPS di lokasi khusus.
"Saat ini sedang dilaksanakan proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh petugas adhoc Pantarlih memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024. Selama 30 hari mereka aktif mendatangi rumah warga. Kita berharap pemilih aktif mengecek hak pilihnya" harap pria disapa akrab Usle itu.
Pria berlatarbelakang jurnalis ini mengemukakan, data hasil Coklit pemilih akan di sinkronkan dengan pemetaan TPS reguler di 24 kabupaten kota.
Selain itu, tata cara penyusunan di Pemilu 2024 dialokasikan 300 pemilih tiap TPS, mengingat ada lima kertas suara. Berbeda dengan Pilkada bisa sampai 500 pemilih karena hanya satu kertas suara.(Ant)
0 Komentar
Wali Kota: Lelang jabatan Kepala Dinkopdag Surabaya diulang
Puan Harap Perpu Ciptaker Stabilkan Perekonomian
KPU Natuna Sosialisasi Jumlah Kursi DPRD
Pemprov Banten Tingkatkan Layanan Berbasis Digital
Jokowi inginkan Sosok Muda Menpora Pengganti Zainudin Amali
Akademisi ingatkan Pemimpin Daerah Bijaksana Tanggapi Kritik
Survei UI Ungkap Polarisasi Politik di Indonesia Fakta terjadi
Bawaslu: Parpol Tak Boleh Campur Adukan Ramadhan Dengan Kampanye
Leave a comment