Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk akan menyiapkan 68 TPS di lokasi khusus untuk persiapan menghadapi Pemilu serentak 14 Februari 2024.
"Ini merupakan hasil pemetaan KPU di 24 kabupaten kota se-Sulsel diakumulasi sebanyak 26.218 TPS (reguler). Dan untuk 68 TPS di lokasi khusus tidak masuk dari jumlah itu," ujar anggota KPU Sulsel Uslimin di Makassar, Selasa.
Ia menjelaskan, lokasi TPS khusus merujuk Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 pasal 179 disebutkan penempatannya di Lapas, Rutan, panti sosial, tempat relokasi bencana, daerah konflik, pondok pesantren, sekolah ber asrama perusahaan dan lainnya.
Pemilih dapat mencoblos tanpa harus mengurus formulir A5 atau kembali ke tempat asalnya, asalkan terdaftar dibuktikan e-KTP maupun Surat Keterangan. Untuk syarat TPS di lokasi khusus mengajukan permohonan di KPU kabupaten kota setempat.
Sedangkan untuk pemetaan TPS reguler, kata Uslimin, disesuaikan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Sulsel yang diserahkan KPU RI sebanyak 6.787.531 juta jiwa.
Selanjutnya, dimutakhirkan oleh petugas adhoc Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai 12 Februari-14 Maret 2023 untuk menjadi rujukan Data Pemilih Tetap pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga KPU Sulsel ini menyebutkan, data ini mengalami peningkatan pemilih pada 2019 berjumlah 6.159.375 juta jiwa, menjadi 6.787.531 juta jiwa atau naik sebanyak 6.028 ribu jiwa.
Data TPS pada Pemilu 2019 lalu tercatat sebanyak 26.348 ribu, sementara Pemilu 2024 dari pemetaan mengalami penurunan sebanyak 26.218 TPS, dan itu belum termasuk persiapan 68 TPS di lokasi khusus.
"Saat ini sedang dilaksanakan proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh petugas adhoc Pantarlih memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024. Selama 30 hari mereka aktif mendatangi rumah warga. Kita berharap pemilih aktif mengecek hak pilihnya" harap pria disapa akrab Usle itu.
Pria berlatarbelakang jurnalis ini mengemukakan, data hasil Coklit pemilih akan di sinkronkan dengan pemetaan TPS reguler di 24 kabupaten kota.
Selain itu, tata cara penyusunan di Pemilu 2024 dialokasikan 300 pemilih tiap TPS, mengingat ada lima kertas suara. Berbeda dengan Pilkada bisa sampai 500 pemilih karena hanya satu kertas suara.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment