KPU Temanggung: 444 Bacaleg Memenuhi Syarat

07 Agustus 2023 09:27
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim. ANTARA/Heru Suyitno

Sahabat.com - Sebanyak 444 orang memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2024, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim.

"Pada pengajuan awal, kami menerima 560 bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Setelah verifikasi administrasi, ternyata ada tahapan pengajuan perbaikan," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Senin.

Pada pengajuan perbaikan itu, pihaknya menerima 474 bacaleg. Setelah diverifikasi dalam administrasi perbaikan hasilnya 444 bacaleg memenuhi syarat dan 30 bacaleg tidak memenuhi syarat.

Dalam pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 6—11 Agustus 2023 masih dimungkinkan ada perbaikan yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat karena bisa mengubah nomor urut, bisa mengubah daerah pemilihan (dapil), bahkan bisa mengganti calon. Akan tetapi, tidak bisa menambah jumlah calon.

"Dalam perbaikan kemarin, tidak ada partai politik yang mengajukan penggantian bacaleg dan persentase kuota perempuan masih mencukupi, artinya lebih dari 30 persen," katanya.

Ketika ada perubahan atau bacaleg pindah partai politik, kata Yusuf,​​​​ harus ada surat keputusan (SK) DPP masing-masing partai politik.

Ia menyebutkan sejumlah bacaleg tidak memenuhi syarat, antara lain, karena masalah ijazah, kekuranglengkapan dokumen, banyak yang salah upload (unggah) dokumen pada sistem pencalonan (silon).

"Ada juga bacaleg yang belum cukup umur atau belum berumur 21 tahun ketika mendaftar," katanya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment