Sahabat.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa batas waktu penyerahan tim kampanye adalah tiga hari sebelum masa kampanye pasangan capres-cawapres.
Adapun masa kampanye yang diberikan oleh KPU mulai tanggal 28 November 2023.
"Kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye itu maksimal tiga hari sebelum dimulai kampanye," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
"Kalau mulai kampanye tanggal 28 November 2023 maka tiga hari sebelum itu batas maksimal untuk menyerahkan nama tim kampanye dari masing masing pasangan," katanya.
Ia menjelaskan setelah ini akan disampaikan batas maksimal untuk penyerahan tim kampanye dari setiap masing-masing pasangan. Pasalnya, penetapan capres-cawapres baru saja disebutkan hari ini.
Sebelumnya, Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai kontestan Pilpres 2024.
Penetapan tiga pasangan itu setelah KPU berdasarkan hasil verifikasi dokumen hingga tes kesehatan.
Tiga pasangan tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU sudah menggelar rapat pleno secara tertutup.
"Tiga pasangan calon Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019," kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
Adapun tiga pasangan tersebut sudah mendaftar ke KPU dalam masa tahapan dari 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023. Tiga pasangan capres dan cawapres itu juga secara bergantian dalam waktu yang ditentukan KPU sudah menjalani tahapan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto,Jakarta.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment