Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) belum memberi izin pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di ruang publik hingga Rabu sore.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa RRT masih belum memberikan izin adanya TPS di ruang publik, kecuali di lingkungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.
"Kami berharap Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN) Hong Kong dan Makau mendapatkan izin untuk menyelenggarakan tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di area-area publik," kata Idham saat diwawancarai wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Sampai saat ini, lanjut dia, KPU masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
KJRI juga masih intensif berkomunikasi dengan kedutaan besar di Beijing.
"Warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong dan Makau berharap TPS didirikan di ruang-ruang publik seperti Pemilu 2019," ungkap Idham.
Hingga kini KPU masih berupaya mencari solusi terkait kendala izin pendirian TPS di luar negeri untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (28/11), menyebutkan ada beberapa negara seperti Tiongkok menyatakan tidak boleh ada TPS di luar premis, yakni Hong Kong dan Makau.
KPU menyatakan bahwa pemilihan di luar negeri bisa menggunakan tiga alternatif, yaitu TPS luar negeri (TPS), kotak suara keliling (KSK), dan penggunaan pos.
KPU juga merilis TPS di 128 negara perwakilan dengan total PPLN, KSK, dan pos sebanyak 3.059.
Sementara itu, total jumlah WNI pemilih di luar negeri tercatat mencapai 1.750.474 orang yang terdiri atas 751.260 laki-laki dan 999.214, perempuan.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment