Lapas Bengkulu Usulkan 561 Warga Binaan Terima Remisi Idul Fitri

13 April 2023 04:33
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kepala Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu Ade Kusmanto. ANTARA/Anggi Mayasari

Sahabat.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Bengkulu mengusulkan sebanyak 561 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini, Lapas Kelas II A Bengkulu mengusulkan remisi khusus bagi warga binaan beragama Islam sebanyak 561 orang," kata Kepala Lapas Kelas II A Bentiring Bengkulu Ade Kusmanto di Kota Bengkulu, Kamis.

Ia menyebutkan bahwa pengusulan remisi khusus tersebut akan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terangnya, 561 orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri tersebut, disesuaikan dengan beberapa kategori seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 (PP 99) terkait pengetatan remisi bagi pelaku korupsi.
 
Dari 561 warga binaan tersebut, sebanyak 299 orang masuk dalam kategori di luar PP 99 dan sekitar 262 orang masuk dalam kategori PP 99, dari 262 orang yang usulkan tersebut sekitar 10 orang napi tindak tipikor dan 252 orang yang kasus pidana narkotika yang pidananya di atas lima tahun penjara.
 
Lanjut Ade, pengajuan usulan remisi tersebut ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Surat Keputusan (SK) penerima remisi khusus ini baru keluar sehari sebelum hari raya Idul Fitri.
 
"Semoga semua warga binaan yang kita usulkan dapat remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini semuanya dapat terealisasi," sebutnya.

Sementara itu tercatat total warga binaan di Lapas Bengkulu sekitar 701 orang. Sebanyak 140 warga binaan yang tidak diusulkan mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1444 Hijriah tersebut disebabkan karena masalah pidana yang sedang menjalani pengurungan penggantian denda dan bukan warga negara yang menganut ajaran agama Islam. 
 
"Remisi khusus hari raya Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam dan berkelakuan baik minimal menjalani hukuman pidana kurungan selama enam bulan dengan catatan perlakuan baik," ujar dia.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment