Sahabat.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Prof Mahfud Md menjelaskan perbedaan antara politik identitas dengan identitas politik kepada mahasiswa Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat.
"Politik identitas itu memang tidak boleh, kalau identitas politik itu boleh," kata Menkopolhukam RI Prof Mahfud Md di Universitas Bung Hatta, Sumatera Barat, Senin.
Mahfud menjelaskan politik identitas merupakan cara berpolitik yang mengutamakan kelompok primordial untuk kemudian menganggap pihak lain sebagai lawan atau musuh.
Sebaliknya, identitas politik diperbolehkan termasuk dalam menentukan calon pemimpin. Sebagai contoh, pemeluk muslim memilih calon dari barisan islam dengan harapan aspirasinya ditampung oleh calon tersebut.
"Contoh lain, saya orang Minangkabau maka saya memilih calon dari etnis Minangkabau, itu dibolehkan,. Namun, yang tidak boleh ialah orang Minangkabau memilih orang Minangkabau dengan tujuan menghabisi etnis lain apabila calon yang diusungnya terpilih. Hal tersebutlah yang disebut dengan politik identitas," ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ke-2 tersebut mengatakan identitas politik merupakan sebuah keniscayaan atau tidak bisa dihalangi. Sebab, bagaimanapun seseorang cenderung memilih karena faktor identitasnya.
"Itulah demokrasi. Yang penting adalah kesatuan bangsa," ujarnya mengingatkan.
Dalam kuliah umumnya, tokoh kelahiran Sampang 1957 tersebut mengatakan pemilihan umum (pemilu) memang mempunyai potensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Pada umumnya potensi perpecahan tersebut muncul akibat adanya kelompok tertentu yang mengedepankan politik identitas, bukan identitas politik.
Oleh sebab itu, Mahfud mengajak semua elemen masyarakat untuk menciptakan rasa kerukunan yang mengedepankan persatuan bangsa.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment