Sahabat.com - Pejabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad menargetkan pelantikan para anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPB), sebagai lembaga kultural yang diatur dalam UU Otsus (UU Nomor 2 Tahun 2021) selambat-lambatnya akan dilakukan pada Juni mendatang.
Muhammad Musa'ad di Sorong, Rabu, mengatakan Pemprov Papua Barat Daya telah membentuk tim penyusun naskah dokumen rancangan Pergub Papua Barat Daya tentang tata cara pembentukan dan pemilihan MRPBD.
Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) itu nantinya harus melalui tahapan uji publik untuk mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
"Saat ini telah melalui satu tahapan penting di minggu pertama Februari yaitu terkait uji publik rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tentang tata cara pembentukan dan pemilihan MRP," jelasnya.
Pemprov Papua Barat Daya menargetkan uji publik harus rampung pada akhir Februari ini.
Setelah itu masih ada tahapan lanjutan pada bulan Maret hingga April 2023, sementara pelantikan Ketua dan anggota MRPBD rencananya akan berlangsung pada bulan Juni 2023 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam kegiatan uji publik yang berlangsung di Sorong pada Selasa (7/2), berbagai pihak menghendaki agar marwah lembaga Majelis Rakyat Papua dikembalikan sebagai salah satu institusi resmi pemerintah.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment