Sahabat.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa partainya akan memutuskan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang didukungnya pada Pilpres 2024 dalam beberapa pekan mendatang.
“PAN akan memutuskan paslon di pilpres dalam beberapa pekan mendatang. Secara resmi nanti akan diumumkan oleh ketua umum PAN, Bang Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN),” kata Viva kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Viva menuturkan bahwa PAN mempunyai dua prinsip dalam menentukan pasangan calon (paslon) bakal capres dan cawapres yang akan diusungnya pada Pilpres 2024.
Pertama, kata dia, akan berkoalisi atau bekerjasama dengan partai koalisi pemerintah. Kedua, lanjut dia, akan mengusung paslon yang memiliki tingkat elektabilitas tinggi.
“Atau adanya perpaduan paslon yang berpotensi dapat menambah basis konstituen sehingga akan menambah suara kemenangan,” ujarnya.
Meski pendaftaran paslon capres dan cawapres baru akan dibuka pada Oktober mendatang, Viva menyatakan bahwa PAN memberikan dukungan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
“Mas Erick adalah calon yang diusung PAN dari hasil Rakernas PAN tahun 2020. Bagi PAN, Mas Erick adalah personifikasi dari PAN karena darahnya Mas Erick sudah biru,” tuturnya.
Menurut dia, Erick memiliki elektabilitas yang tinggi sebagai figur bakal cawapres, sebagaimana hasil survei teranyar lembaga survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu (23/7). Sehingga, tambah dia, akan dapat menambah akumulasi atau peningkatan elektabilitas paslon nantinya.
“Hal ini menurut saya adalah sesuatu yang baik dan patut di apresiasi karena kinerja Mas Erick sebagai menteri BUMN dan kegiatan di luar pemerintah beriringan dengan kenaikan likeabilitas dan elektabilitasnya,” kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment