Pedagang Johar Minta Tempat Relokasi MAJT Segera Ditutup

06 Februari 2023 13:01
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Arsip - Pedagang mencari barang yang masih bisa diselamatkan pascakebakaran di kompleks Relokasi Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3-2-2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.

Sahabat.com - Pedagang Pasar Johar Semarang meminta penutupan tempat relokasi pedagang di lahan milik Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) karena akan berdampak pada penjualan dan menjadi "pasar tandingan".

Ketua Paguyuban Grosir Buah Pasar Johar Semarang Nurkholis di Semarang, Senin, menjelaskan bahwa seluruh pedagang yang menempati relokasi tersebut sudah pindah ke Pasar Johar yang pembangunannya sudah selesai.

Menurut dia, tempat relokasi Pasar Johar di lahan MAJT itu seharusnya sudah kosong, dan tidak diperbolehkan ditempati, apalagi beroperasi lagi sebagai pasar karena tidak kantongi izin.

"Maka, kami berkomunikasi dengan satpol PP agar ada tindakan tegas segera menutup atau membongkar aset di MAJT," katanya.

Nurkholis mengatakan bahwa para pedagang yang sekarang menempati kembali lapak di Pasar Johar sangat khawatir jika keberadaan pedagang di tempat relokasi akan membuat Pasar Johar menjadi sepi pembeli.

Sebagian pedagang memang masih bertahan di tempat relokasi yang ditempati setelah terbakarnya Pasar Johar pada tahun 2015. Akan tetapi, semestinya pedagang menempati kembali Pasar Johar setelah pembangunannya rampung.

Jika lapak-lapak di tempat relokasi masih diisi, lanjut dia, tentunya akan membuat aktivitas perdagangan terpecah di dua lokasi, yakni Pasar Johar dan relokasi di lahan MAJT.

Bahkan, kata dia, dari pihak Yayasan MAJT hingga saat ini juga masih mengajak pedagang untuk tetap berjualan di tempat relokasi tersebut sehingga membuat pedagang yang sudah menempati Pasar Johar menjadi resah.

"Pedagang khawatir kalau betul-betul terjadi pembangunan pasar induk baru di situ. Kami minta segera tindakan tegas. Dari sisi pendapatan ke pemerintah juga tidak ada. itu sudah merugikan negara. Kami berharap tempat itu segera ditutup," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang untuk membahas kejelasan aset pemkot yang berada di lahan MAJT.

Ia menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan rekomendasi untuk membongkar lapak-lapak yang menjadi aset Pemkot Semarang di lahan milik MAJT, bahkan telah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat supervisi di Semarang.

"Saya tanya ke KPK kaitan di sana (tempat relokasi) bagaimana. Jawaban dari KPK itu pungutan tidak resmi. Bisa dilaporkan sebagai pungutan liar. Pada hari Kamis (9/2), kami berencana rapat dengan Bagian Hukum dan Dinas Perdagangan," papar Fajar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, kata dia, aset pemkot tidak boleh untuk kepentingan komersial oleh pihak lain.

Di lahan milik MAJT, Pemkot Semarang masih memiliki aset berupa lapak-lapak. Padahal, sewa lahan Pemkot Semarang kepada MAJT sudah berakhir sejak 2021.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment