Pelaku Pembunuhan Bos Ayam Goreng Pakai Tabung Gas 3Kg Masih di Bawah Umur, Motifnya Sakit Hati

17 Februari 2023 11:33
Penulis: Ramses Manurung, news
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi/ist

Sahabat.com - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan bos ayam goreng MIM (29) di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku HK dan MA merupakan karyawan korban yang baru bekerja selama 5 hari. Salah satu pelaku yakni masih tergolong di bawah umur karena baru berusia 14 tahun.  

HK dan MA ditangkap di Ciasem, Subang pada Jumat (17/2/2023) dini hari.

Diduga pembunuhan sudah direncanakan oleh kedua pelaku, 3 hari sebelum kejadian. Kedua pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa MIM lantaran sakit hati pada korban. 

"Motif sementara dari pengakuan tersangka karena sakit hati. Terkait gaji, terkait kelakuan karena yang bersangkutan baru bekerja 5 hari," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Meski begitu, penyidik tak langsung percaya terhadap pengakuan tersangka. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mendalami fakta.

"Kami akan libatkan psikolog forensik untuk mengetahui motif sesungguhnya. Karena yang bersangkutan ini tidak terlihat menyesal," kata Hengki.

Seperti diberitakan, pembunuhan sadis yang menimpa MIM  terjadi kemarin Kamis 16 Februari 2023 pada pagi hari. Korban tewas oleh hantaman tabung gas elpiji 3 kilogram di bagian kepala.

"Kemudian pada hari itu korban masuk ke dalam rukonya untuk berjualan dan saat masuk ke dapur langsung dipukul pakai tabung gas ke arah kepala berkali-kali," jelas Hengki.

Teriakan korban sempat didengar tetangga. Namun, saat itu tersangka berdalih ada ular yang masuk ke dalam ruko.

Sadisnya lagi, selain membunuh korban, pelaku juga menculik anak MIM berinisial A yang masih berusia 17 bulan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka HK dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sementara tersangka MA akan diproses dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena masih di bawah umur.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment