Sahabat.com - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya melakukan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan agar semakin efektif dan efisien sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan.
"Sebagai langkah awal kita telah menjalankan sosialisasi aturan terbaru sebagai dasar pelaksanaan, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi," kata Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat Indra Saputra di Mentok, Selasa.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tersebut diterbitkan untuk dijadikan dasar dalam melakukan penyesuaian mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional.
"Peraturan Menteri PANRB merupakan dasar penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan," katanya.
Menurut dia, sistem kerja yang sebelumnya bersifat berjenjang atau hierarki dan perlu dilakukan perubahan agar bisa menjadi sistem kerja yang lebih sederhana dengan mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil.
Melalui sistem kerja yang baru, para pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara fleksibel dan bergerak lebih cepat dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel, sehingga pegawai dituntut bekerja lebih optimal sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para pimpinan unit dan pejabat fungsional yang terdampak penyetaraan jabatan mendapatkan kepastian dan kejelasan atas masing masing kedudukan dalam struktur organisasi, peran tugas, tanggung jawab dan wewenang, pengelolaan kinerja, mekanisme sistem kerja sampai dengan penghargaan yang akan diberikan.
"Saat ini kami masih merumuskan kebijakan bupati berupa Peraturan Bupati Bangka Barat tentang Mekanisme sistem kerja di lingkungan pemerintah. Ini nanti yang akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan di lingkungan pemerintah daerah," katanya.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment